Keputusan tersebut tertuang dalam lampiran Putusan Gubernur Bengkulu SK. 821.4.J-tahun 2024, yang menimbulkan kebingungan di kalangan legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyoroti penunjukan tersebut dengan pertanyaan tajam. “Masih banyak guru di Provinsi Bengkulu yang memiliki kapasitas untuk menjadi kepala sekolah. Mengapa harus memilih kepala sekolah yang bermasalah untuk diangkat kembali?” tanya Zainal.
Kontroversi seputar dugaan manipulasi nilai pada masa lalu membuat Eka Saputra dilaporkan ke polisi oleh wali murid yang merasa dirugikan. Namun, hingga kini belum diketahui apa tindak lanjut dari laporan tersebut.
Meskipun demikian, Zainal menekankan bahwa pemulihan sektor pendidikan di Provinsi Bengkulu harus didukung oleh pemilihan kepala sekolah yang tidak bermasalah dan memiliki dedikasi tinggi terhadap pendidikan.
Langkah ini dianggap mendesak untuk menghindari kontroversi yang merugikan dunia pendidikan di Bengkulu. “Pendidikan di Bengkulu perlu ditingkatkan dengan memilih kepala sekolah yang terbukti peduli dan tanpa riwayat masalah seperti ini,” tandasnya.