BENGKULU – Polda Bengkulu, Kamis (16/02/2023) menggelar konferensi pers atas penangkapan selebgram Bengkulu ER atau Millen akibat sering melakukan live streaming dengan kostum vulgar atau bugil.
Warganet Dihebohkan Konten Bugil Selebgram asal Bengkulu

Bertempat di selasar Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR mengungkapkan hingga saat ini Millen masih diperiksa di Polda Bengkulu.
Selebgram yang memiliki 30 ribu pengikut tersebut menjadi tersangka UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.
”Kita berhasil mengamankan Milen yang bermula dari patroli dari rekan Tim Cyber Polda Bengkulu menemukan adanya live streaming,” ujar Kombespol Anuardi.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, CPHR Millen diamankan Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu, Rabu 15 Februari 2023 pukul 02.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua baju yang dikenakan Selebgram bengkulu ini ketika live streaming.
“Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut. Ia nekat melakukan tindakan tak pantas tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti endorse atau gift,” tambah Kombespol Anuardi.
Dari live streaming itulah Selebgram asal Bengkulu ini meraup keuntungan jutaan rupiah.
Polisi menyayangkan ketika live streaming tersebut Millen hingga berani memperlihatkan alat kelaminnya hingga menjadi delik aduan bahwa Ia telah melanggar hukum.
“Akibat perbuatannya, ada warga yang juga menyebarkan konten ini ke Twitter hingga dikonsumsi publik. Di sanalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tukasnya.