Bengkulu – Akibat mengangkut kayu balok tanpa izin (Illegal Logging), seorang pria berinisial Ka (54) warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, ditangkap personel Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (28/6/2023) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Ka ditangkap petugas saat melintas di jalan Desa Bioa Putih Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, pria tersebut ditangkap oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli malam.
“Terduga pelaku ditangkap saat sedang mengangkut kayu yang diduga dari kawasan hutan dengan menggunakan mobil jenis Pick Up warna hitam. Saat ditanya, tidak dapat menunjukkan izin mengangkut kayu tersebut sehingga kita tangkap dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Adapun, kayu balok yang diangkut tersebut berjumlah 35 batang yang merupakan kayu campuran dengan volume 35 M3.
Turut diamankan petugas, 1 unit mobil Pick Up warna hitam yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
“Terduga pelaku kita jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 83,” pungkas Kasat.