BENGKULU – Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang- Pulau Baai di Kota Bengkulu makin kritis akibat dirambah menjadi kebun sawit.
TWA Pantai Panjang-Pulau Baai Ditanami Sawit

Pada 16 Januari 2023, warga datang dan melapor kepada Kanopi Hijau Indonesia tentang adanya bukaan kawasan di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai di wilayah Teluk Sepang. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut telah dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan.
Aktivitas yang dilakukan dimulai dengan membersihkan kawasan tersebut, menanam kelapa sawit dan secara bertahap membunuh cemara pantai dengan cara mengikis kulit cemara.
Dari laporan tersebut, Kanopi menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 18 Januari 2023. Ditemukan banyak bibit sawit yang sudah ditanam di bawah pohon-pohon cemara.
Hutan cemara yang awalnya semak belukar, akan tetapi saat ini kondisi di bawahnya sudah bersih dan sudah ditanami sawit. Pohon cemara yang terlalu rapat yang tidak bisa ditebang, sudah dikuliti kulit bawahnya diduga agar pohon tersebut mati. Tidak hanya itu, ada juga beberapa tumpuk bibit sawit yang belum ditanam.
Lahan TWA dirambah sekitar 33,4 ha dan telah ditanami sawit. Perambahan ini hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai.
Padahal TWA ini berfungsi sebagai penjaga intrusi air laut, penahan angin serta abrasi pantai. Pantai ini juga menjadi indikator alam untuk mengukur perubahan garis pantai akibat dari meningkatnya volume air laut akibat dari krisis iklim.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985, TWA Pantai Panjang memiliki panjang 32,30 km. Penunjukkan tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur tanggal 28 Januari 1991 Nomor 13 tahun 1991.
Taman Wisata Alam Pantai Panjang telah ditata batas sesuai Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 30 Maret 1991 yang disahkan Menteri Kehutanan tanggal 10 Juni 1992. Pada tahun 1999 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 ha, dengan luas Taman Wisata Alam Pantai Panjang 967,2 ha.
Selanjutnya dilakukanlah pengukuran dan pemancangan batas definitif perubahan batas kawasan, pada tanggal 11 April 2007 dan ditanda tangani tanggal 19 Juni 2007, disahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 23 Januari 2009 dengan luas 720 Ha. 720 Ha tersebut menjadi luas akhir yang dipakai sampai sekarang, hal tersebut diperkuat oleh SK Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.1382/IVSet/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Penataan Blok Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai Kota Bengkulu seluas 720 Ha.
Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menyatakan bahwa temuan perambahan ini telah disampaikan kepada BKSDA Bengkulu-Lampung secara langsung dan menyerahkan dokumen temuan lapangan (20/01/2023).
Saat itu, BKSDA mengatakan akan akan ke lapangan pada hari selasa. Kami mendapatkan informasi bahwa tim ke lapangan salah alamat. Setelah itu, pada 26 Januari 2023 tim kembali turun ke lapangan. Namun sampai saat informasi ini disiarkan, kami belum mendapatkan informasi tindak lanjut dari temuan ini.
Dari situ kami menilai BKSDA tidak serius, artinya dokumen yang kami berikan tidak menjadi dasar dalam melakukan pengawasan atas TWA Pantai Panjang-Pulau Baai Bengkulu