Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melakukan penangkapan kepada seorang warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu atas perkara pencabulan anak kandungnya, Kamis (4/8/2022).
“XA pria berumur 36 tahun yang bekerja sebagai pembuat batu bata berhasil diamankan dan telah diserahkan kepada Kanit PPA yang ikut serta dalam kegiatan penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Miris, terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang baru berumur 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kronologisnya saat ibu kandungnya pergi ke arisan pada Kamis malam, pelaku melihat sang anak yang tengah bersantai di ruang tamu. Entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga tega menarik putrinya ke kamar untuk bersetubuh layaknya yang ia lakukan kepada sang istri.
Mendengar teriakan sang anak, warga setempat langsung mendatangi kediaman dan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Bengkulu.
“Laporan yang kita terima, kejadian persetubuhan berlangsung saat sang Ibu tengah keluar rumah arisan dan pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya mengakhiri.