Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.
Hukum  

Tiga Kabupaten di Bengkulu Rawan Hubungan Sedarah

Bengkulu – Tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yaitu Bengkulu Utara, Rejang Lebong, dan Kaur, saat ini menjadi perhatian serius terkait masalah hubungan sedarah atau incest yang disebabkan oleh kekerasan seksual dalam keluarga. Kasus-kasus ini, termasuk hubungan antara ayah dan anak kandung yang bahkan ada yang sampai melahirkan, menjadi bukti nyata dari kompleksitas masalah ini. 

Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat.

Menurut Eri, anak-anak yang lahir dari hubungan sedarah ini sering kali harus dicarikan orang tua asuh untuk menghindari trauma lebih lanjut dan memberikan lingkungan yang lebih aman. “Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu sejak tahun 2020 hingga 2024 memang cukup tinggi, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan perlindungan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Pengukuhan Satgas PPA ini dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, kemarin (8/8).

Sekda menegaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan ini,” ujarnya.

Satgas PPA bertugas untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Satgas ini juga berperan dalam mengurangi segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat, serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Eri Yulian Hidayat menambahkan bahwa Satgas PPA memiliki empat bidang utama, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengarusutamaan gender, pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Selama periode 2020 hingga Juni 2024, Satgas PPA telah menangani 893 kasus, yang mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak. Meskipun jumlah kasus meningkat, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani melaporkan kasus-kasus kekerasan untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dan komprehensif.

Dengan adanya Satgas PPA, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu semakin kuat dan efektif, serta mampu mencegah kasus-kasus hubungan sedarah dan kekerasan lainnya yang merugikan generasi penerus bangsa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *