Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Status Tergantung, Suami Aniaya Istri

IMG 20220601 WA0000
IMG 20220601 WA0000

Bengkulu – Tindak lanjut petunjuk tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Polres Bengkulu sore hari kemarin Selasa (31/05) menurunkan Tim Opsnal Macan Gading dan Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AY (28) Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk mengungkap fakta lebih jelas kejadian dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan terjadi tahun lalu tambahnya.

KDRT dilaporkan terjadi pada bulan Juli tahun 2021, dimana saat itu korban inisial PN (29) mendatangi terduga pelaku dengan maksud mempertanyakan kejelasan hubungannya.

“Namun malah dianiaya dengan cara mencekik dan menendang tubuh korban yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya mengakhiri.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *