Lebong – Sidang Gugatan Perdata Lingkungan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PGE Hululais dalam peristiwa banjir dan longsor di Kabupaten Lebong terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tubei.
Saat ini, sidang telah mencapai agenda pemeriksaan setempat (Descente). Pemeriksaan setempat ini dilakukan dalam perkara Gugatan Nomor: 1/Pdt.G/LH/2024/PN TUB dengan lokasi objek gugatan berada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Fakhruddin, S.H., M.H., bersama dua Hakim Anggota, Hendro Hezkiel Siboro, S.H., dan Maria Minerva Kainama, S.H. Sidang ini juga diikuti oleh Panitera dan Panitera Pengganti yang ditunjuk menangani perkara ini.
Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh dua orang Penggugat, David Narton dan Nur Ali, beserta pengacara mereka, M. Emir Miftah, S.H., Rendi Saputra, S.H., dan M. Ade Afriansyah, S.H. Selain itu, Pengacara Tergugat/PT PGE Hululais Lebong, beberapa perwakilan PT PGE Hululais Lebong, serta Pengacara Turut Tergugat II/Pemerintah Provinsi Bengkulu juga hadir.
M. Emir Miftah, S.H., salah satu pengacara para penggugat, menyatakan bahwa agenda pemeriksaan setempat ini sangat penting bagi mereka.
“Pemeriksaan setempat ini penting bagi kami dan penggugat, karena kami berharap dengan ini Majelis Hakim dapat melihat sendiri kondisi lahan para penggugat. Bila telah dilihat, kami berharap Majelis Hakim akan memperoleh gambaran atau keterangan yang bisa memberi kepastian tentang dampak peristiwa yang menyebabkan diajukannya gugatan,” ungkap Emir.
Emir menambahkan bahwa pemeriksaan setempat diharapkan dapat memastikan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang disampaikan para penggugat bukanlah gugatan kosong.
“Kami juga berharap setelah pemeriksaan setempat ini dapat memberikan keyakinan yang lebih kuat bahwa objek yang diperkarakan pada gugatan yang diajukan tersebut tidaklah ilusoir (hampa), kami yakin ini akan memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara,” tambah Emir.
Pada kesempatan yang sama, salah satu penggugat, David Narton, menyampaikan rasa syukur atas berjalannya proses persidangan hingga saat ini dan berharap akan ada putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang telah diberikan.
“Kami bersyukur dengan telah berjalan proses persidangan sampai saat ini. Tadi di lahan kami para penggugat telah menunjukkan kondisi lahan kami akibat peristiwa 2018. Kami juga telah menjelaskan pada Majelis Hakim bagaimana gambaran peristiwa lingkungan (longsor dan banjir bandang) itu sampai merusak lahan kami. Dengan semua fakta yang terang ini, kami berharap akan ada putusan yang seadil-adilnya bagi kami,” ucap David.
Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih dua jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang.