Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

PT DDP Abaikan Atensi Pemerintah Pusat Terkait Penyelesaian Konflik HGU

AVvXsEhVU6FZIvER3OcOCUhLfFwMjJ1DobypJcl7zPntZvohODWPQftCOBIP7qqsuxE2JVzlNHRjTHAtezLQazKF4wu8wOBgD2d6TQB2FEdCqw5NVWlyBQVRUWsEgWr8W76ziIyZmLV1HUcjPlcr 9xucjl5Vsa7x7lM5YRtzt4976zhM6eN7dI18ZCO0msAOg3C
AVvXsEhVU6FZIvER3OcOCUhLfFwMjJ1DobypJcl7zPntZvohODWPQftCOBIP7qqsuxE2JVzlNHRjTHAtezLQazKF4wu8wOBgD2d6TQB2FEdCqw5NVWlyBQVRUWsEgWr8W76ziIyZmLV1HUcjPlcr 9xucjl5Vsa7x7lM5YRtzt4976zhM6eN7dI18ZCO0msAOg3C

Bengkulu – Kedatangan Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR-BPN, Ilyas Tedjo Priyono ke Bengkulu yang salah satunya dalam rangka menindak lanjuti persoalan konflik agraria di wilayah Malin Deman Kabupaten Mukomuko tepatnya eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang diklaim PT Daria Dharma Pratama (DDP) sepertinya tidak dihiraukan pihak perusahaan.

Pihak perusahaan dalam hal ini PT DDP tidak menghiraukan upaya penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama 26 tahun itu, terbukti dari tindakan pihak perusahaan yang terus memicu gesekan di lapangan saat petani memanen buah sawit di kebun yang sudah bertahun-tahun digarap.
Konflik ini bermula saat pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 negara memberikan hak guna usaha seluas 1.889 hektare kepada PT BBS tahun 1995.
Lahan tersebut kemudian ditelantarkan oleh PT BBS dan penelantaran ini diaminkan pemerintah berdasarkan Surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN tahun 2009.
Pada 2005 PT DDP mengklaim lahan tersebut dan mulai menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani menerima kompensasi. Namun beberapa petani hingga saat ini tetap mengolah lahan garapan mereka.
Bersamaan dengan upaya dari pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik, keributan di eks lahan HGU PT BBS tersebut kembali terjadi (25/07/23) karena PT DDP melakukan blokade jalan saat petani ingin melakukan pengangkutan hasil panen di lahan garapan petani yang bergabung dalam kelompok Petani Maju Bersama atas nama M Nazir.
Tindakan sekelompok orang yang mengaku dari PT DDP ini lantas memicu keributan dan menyebabkan petani dan pihak perusahaan kembali bersitegang.
Suharto, anggota kelompok Petani Maju Bersama menyampaikan setelah bersitegang beberapa saat dengan pihak perusahaan, akhirnya mobil yang membawa buah sawit bisa melintas dan mobil angkutan sawit ini dikejar oleh pihak PT DDP dengan dua kendaraan berisikan aparat kepolisian dan Brimob Polda Bengkulu.
“Setelah sampai di Desa Semambang Makmur, ada perintah dari AKBP Suwarno agar APH yang ada membawa buah sawit dan petani ke Polres. Petani mempertanyakan alasan APH mau membawa buah itu ke Polres dan berujung bentrok ” ujar Suharto.
Akibat bentrok fisik tersebut paralegal petani yang bernama Reski Susanto dipaksa masuk ke dalam mobil perusahaan dan mendapatkan tindakan kekerasan berupa dorongan, tendangan dan tinjuan.
“Paralegal Petani sampai tersungkur di tanah karena dianiaya oleh APH yang ada dan hal ini menambah deretan korban konflik agraria yang terjadi, hal ini juga menunjukkan bahwa PT DDP tidak memperdulikan upaya pemerintah daerah dan pusat dalam upaya penyelesaian konflik,” kata Suharto.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *