Bengkulu : Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap tiga perempuan dan seorang pria warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang.
Para pelaku diktahui berinisial Nu (32), Sa (29), Fi (32), dan Sus (36). Nu dan Sa sama-sama ibu rumah tangga; Sedangkan Fi seorang pedagang. Adapun Sus bekerja sebagai penjaga malam.
Peristiwa pemerasan berawal dari Nu mendatangi korban dengan maksud meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 800 ribu. Utang itu akan dibayar Nu dengan melayani korban berhubungan badan.
Korban dan Nu lalu melakukan hubungan di salah satu hotel di Tapak Jedah. Rupanya, perbuatan keduanya direkam oleh Sa.
Nu, Sa, dan Fi lalu menggunakan rekaman asusila itu untuk meminta uang Rp 10 juta kepada korban agar video tak disebar luaskan. Korban dan para pelaku sepakat dan membuat perjanjian di atas materai.
Namun para pelaku kembali minta uang Rp 5 juta yang oleh korban hanya disanggupi Rp 1.450.000.
Korban yang merasa di jadikan ‘ATM’ pun akhirnya melaporkan masalah ke polisi. Ia mengaku merugi Rp 11.450.000
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau kepada RRI mengatakan, usai menerima laporan korban, pihaknya lalu melakukan peyelidikan.
“Jadi TKP nya di depan Bakso Madiun di dalam Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Kejadian pada Rabu tanggal 3 Agustus 2022,” jelas Malau.
Para pelaku sendiri ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober sekira pukul 13.00 Wib. Berawal dari Team Opsnal Macan Gading mendapat informasi bahwa pelaku akan bertemu korban kembali untuk memerasnya.
“Selanjutnya Team Opsnal Macan Gading langsung bergerak cepat menuju Pantai Panjang Kota Bengkulu, sekira pukul 15.30 Wib, berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku dan BB uang Rp 1 juta 450 ribu, ” ujar Malau.
Polisi juga menyita satu unit HP Redmi biru yang dipakai merekam video, dan satu unit HP Oppo putih uang yang dipakai memeras korban.