Jakarta – Polri tetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka di kasus gagal ginjal akut. Total sementara ada lima tersangka korporasi di kasus tersebut.
“Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi, empat ahli dan menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka,” ujar Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, dalam paparannya di Rilis Akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22).
Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, PT. Tirta Buana Kemindo, CV. Anugrah Perdana Gemilang, dan PT. Fari Jaya Pratama dilansir dari voi.id.
Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan salah satu bukti keseriusan Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Terkait dengan kasus-kasus yang menyangkut masalah anak, kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius,” ungkap Jenderal Bintang Empat tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Polri baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT. Afi Farma dan CV. Chemical Samudera.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan karena dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.