Lebong – Satu orang oknum wartawan media online dan satu orang oknum LSM yang ada di Kabupaten Lebong berinisial UN (47) serta AN (37) keduanya warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong terpaksa ditangkap personil Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu setelah kedapatan memeras korban Agung Nugroho (38) warga Desa Tegal sari.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, Selasa (19/07/22) mengungkapkan, Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan dan LSM tersebut dilakukan pada hari senin tanggal 18 juli 2022 di PT. Surya Mataram Sakti Desa Talang Ratu Kec. Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
”Kedua tersangka diduga memeras korban Agung sebesar Rp5 juta dengan modus tidak menaikkan berita,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 16.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Lebong, mendapatkan Informasi adanya dugaan Tindak Pidana Pemerasan, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebong dipimpin Oleh Kasat Reskrim IPTU Alexander,S.E langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SN warga Kel. Tes Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong dan tersangka AN Warga Kel. Tes Kec. Lebong Selatan Kab.Lebong, beserta barang bukti.
”Dari kedua tersangka kami sita barang bukti berupa Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar total Rp5, 4 unit handphone, 1 lembar kwitansi yang bertuliskan telah di terima dari PT SMS kepada tersangka AN, uang sejumlah Rp5 juta untuk pembayaran koordinasi take down pemberitaan di lapangan di atas matrai 10.000 tertanggal 18 Juli 2022.
Lalu 1 lembar surat tugas an. AN, 1 lembar Rompi warna abu-abu yang berlogo garuda emas 041, 1 unit topi warna hitam berlogo garuda emas 041, 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah No.Pol : BD 3268 HC, serta 1 buah stempel/cap bertuliskan Siberindo online.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskim mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
”Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silahkan melapor ke Polres. ” Pungkas Kasat Reskrim.