Bengkulu – Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu di salah satu situs jual beli online.
Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan/ Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara/ kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu/ divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tak inisial S membeli”. Kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus, Sabtu (5/11/22).
Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita/ omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 milliar rupiah.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.