Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Penimbun dan Pengunjal BBM Diancam 6 Tahun Penjara

IMG 20220826 WA0017
IMG 20220826 WA0017

Bengkulu : Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat menimbun dan mengunjal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya. 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, Minggu (18/09/2022) menegaskan agar warga yang melihat aktvitas itu untuk melaporkannya ke Polisi. 

Menurutnya, di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk merauk untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antrian yang mengular.

“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Selain itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.

”Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas, imbuhnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *