Bengkulu – Pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) mengadukan permasalahan penjualan BBM eceran ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (22/5/24).
HPMPI dalam audiensinya menyampaikan lima poin penting terkait permasalahan pedagang BBM eceran yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu.
Lima poin tersebut adalah Penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk menurunkan disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi; penertiban BBM eceran, agar masyarakat mendapatkan BBM berkualitas dan takaran yang pasti; dukungan agar Pertashop bisa menjual Elpiji 3 Kg dan produk Pertamina lainnya; dukungan agar Pertashop bisa menjual BBM subsidi seperti Pertalite; dan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli BBM di tempat resmi.
Ketua Umum HPMPI, Steven menyampaikan lima poin tersebut sangat penting untuk melindungi konsumen dan kelangsungan usaha Pertashop. Ia menyebutkan saat ini banyak Pertashop yang tidak beroperasi imbas keberadaan pedagang eceran tersebut.
“Ada lima poin yang kita sampaikan ke Gubernur Rohidin dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen karena semua kebijakan itu dirasakan konsumen atau pelanggan,” kata Steven.
Steven menegaskan permasalahan tersebut sangat urgen karena saat ini sudah banyak pengusaha Pertashop yang memiliki legalitas justru tidak lagi beroperasi.
“Di Bengkulu dari 210 unit Pertashop, yang beroperasi kurang 110 Pertashop, sehingga diharapkan Gubernur Rohidin mengambil langkah cepat agar pengusaha Pertashop bisa kembali beroperasi,” kata dia.
Tak hanya itu HPMPI juga meminta Pemprov Bengkulu mensosialisasikan atau edukasi masyarakat sebagai pelanggan untuk membeli BBM di tempat resmi karena lebih terjamin kualitas dan takaran karena masih banyak masyarakat belum paham Pertamini apakah bagian Pertamina atau bukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana mengatakan bahwa Gubernur Rohidin masih menunggu kajian dari HPMP Indonesia terkait dengan penurunan PBBKB.
Donni juga mengatakan pihaknya akan bersurat ke BPH Migas untuk meminta izin agar Pertashop dapat menjual BBM subsidi jenis Partalite. “Secepatnya kami akan bersurat agar penjualan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) juga bisa dijual di Pertashop,” singkat Donni.