Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Pemkab Lebong-Bengkulu Utara Siap Terima Hasil Putusan MK terkait Tapal Batas

AVvXsEixuPh1DKjN4RnprV0VRZ3ob HiZtymj8H9 mOoUljXOOkgxRft1WlNXGt5g8NXCZZW94ULim0EEUe5kWx4yuDRJ3T29abYQgehq1mjurSQ4V930awajX1TzrFmBWIFXCUj780hbdu0d21ffgsiqga8NxyIpon8H hso gTYhqb9pMzs52AYlC8yQY87yj0s16000
AVvXsEixuPh1DKjN4RnprV0VRZ3ob HiZtymj8H9 mOoUljXOOkgxRft1WlNXGt5g8NXCZZW94ULim0EEUe5kWx4yuDRJ3T29abYQgehq1mjurSQ4V930awajX1TzrFmBWIFXCUj780hbdu0d21ffgsiqga8NxyIpon8H hso gTYhqb9pMzs52AYlC8yQY87yj0s16000

 

Bengkulu : Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah fasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak, 06/06/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin bahwa kesimpulan mediasi tersebut ada beberapa poin. Di antaranya, pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.

Kemudian lanjutnya, yang kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak. 

“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang,” kata Rohidin.

“Kemudian, kita juga mengajak lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga kondisi Kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menanggapi simpulan tersebut. Pihaknya sebagai penggugat merupakan dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut. 

“Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano,” singkat Kopli. 

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriasyah menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya. 

“Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Fitri.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *