Bengkulu : Berawal dari team opsnal Macan Gading melakukan pengembangan dari pelaku Curanmor sebelumnya dari pelapor Andri, Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di TKP kosan Jalan Muhajirin 24 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, tanggal 12 Juni 2022 lalu.
Pelaku yakni Amin (18) seorang residivis yang beralamat KTP Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pemuda tuna karya tersebut berhasil dibekuk Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu saat berada di Kelurahan Muhajirin pada Rabu 15 Juni 2022.
“Saat digeledah petugas mendapatkan BB 1 buah kunci T,” ungkap Kabid Humas saat dikonfirmasi, Kamis (16/06/2022).
Tak hanya itu, dalam penggeledahannya, petugas juga mendapatkan 1 Paket Ganja Ukuran Besar. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, baik pelaku dan barang bukti .
Diketahui sebelumnya peristiwa curanmor terjadi saat korban Tendi yang sedang tertidur pulas di kosannya bersama dengan temannya Fauzan. Kemudian di pagi harinya Fauzan yang bangun terlebih dahulu mengetahui bahwa motor korban hilang dan kemudian membangunkan korban.
Pada saat itu motor Pegi juga hilang namun pada saat korban sedang membuat laporan di kantor polisi, keluarga korban menelpon bahwa sepeda motor Pegi ditemukan di pinggir jalan Muhajirin 19 Kota Bengkulu.