Bengkulu : Seorang ABG berinisial A-A warga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Teluk Segara diamankan tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. ABG berinisial A-A diamankan setelah diduga melakukan pencabulan kepada pelajar yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau bahwa dugaan pencabulan dilakukan oleh pelaku yang juga di bawah umur ini terjadi di salah satu Hotel di Panorama Kota Bengkulu pada bulan November tahun 2021.
Ketika itu, terang Kasat, dengan modus bujuk rayu, pelaku melancarkan aksi bejatnya disaat teman korban keluar untuk membeli rokok.
“Pelaku dan korban serta temannya menginap di salah satu kamar Hotel di kawasan Panorama, saat teman korban keluar sebentar untuk membeli rokok, pelaku dengan modus bujuk rayu langsung melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Atas kejadian itulah pihak keluarga korban melapor Ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu. Menindaklanjuti laporan yang diterima Unit PPA, tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu yang melakukan penyelidikan panjang dan pengumpulan barang bukti serta saksi-saksi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku yang masih tergolong ABG ini masih diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu,” kata Welli.