Bengkulu – Hingga bulan Mei 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah menerima 98 pengaduan dari konsumen industri jasa keuangan (IJK).
“Dari jumlah tersebut, 50 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20 pengaduan dari lembaga pembiayaan, 7 pengaduan dari sektor asuransi, dan 21 pengaduan dari fintech,” ujar Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi.
Lebih lanjut, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan bahwa OJK Provinsi Bengkulu juga menerima 1.130 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik secara langsung (walk-in) maupun online dari masyarakat selama bulan Mei 2024. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi keuangan yang akurat dan transparan.
“OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen IJK,” tegas Ayu Laksmi Syntia Dewi.
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi keuangan. Jika mengalami permasalahan dengan IJK, masyarakat dapat melapor ke OJK melalui berbagai kanal, seperti website, email, call center, ataupun kantor OJK terdekat.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan di sektor jasa keuangan:
- Pastikan legalitas IJK sebelum bertransaksi.
- Pahami produk dan layanan IJK yang akan digunakan.
- Jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.
- Jangan memberikan informasi pribadi dan data keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke OJK jika mengalami permasalahan dengan IJK.
Dengan meningkatkan literasi dan edukasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan permasalahan di sektor jasa keuangan.