Bengkulu : Polresta Bengkulu memastikan akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih beroperasi di gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart yang menyatakan tidak adanya retribusi parkir di gerai-gerai Alfamart.
Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners menegaskan bahwa jukir yang masih menarik biaya parkir di Alfamart melakukan pungli dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
Tim Saber Pungli akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada pungli di Alfamart. Masyarakat yang menemukan jukir di Alfamart diimbau untuk melapor ke Polresta Bengkulu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat saat berbelanja di Alfamart.
#Bengkulu #Alfamart #Jukir #Pungli #PolrestaBengkulu