Bengkulu – Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024.
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilu 2024. Penertiban APK meliputi spanduk, baliho berbayar, dan iklan yang terpasang di media sosial serta posko kemenangan.
“Efek masa tenang adalah atribut kampanye harus disingkirkan. Kami bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Satpol PP, Kejaksaan, inspektorat, KPI, KPID, Dishub, dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk memastikan penertiban ini dilakukan,” ungkap Eko dalam wawancara pada Jumat (9/2/2024).
Eko menambahkan, pihaknya menghimbau para peserta pemilu untuk secara sadar membuka atribut kampanye yang sudah terpasang saat memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024. Targetnya adalah pada H-1, tidak ada lagi atribut kampanye yang terpasang.
Terakhir, Eko menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tidak menerima uang dari calon legislatif (caleg) manapun guna menjaga integritas pemilu.