Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Lima Syarat Pj Kepala Daerah Bekerja Optimal

kades min201
kades min201


Jakarta – Dilantiknya sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah bakal terus menuai kritikan berbagai pihak. Tudingan tidak transparannya dan intervensi kepentingan politik dalam penetapan Pj Kepala Daerah, menjadi hal yang paling sering muncul.

Terlepas dari hal tersebut, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari fase Pemilu serentak 2024. Keberhasilan jelang Pemilu serentak dan krebilitas hasilnya ikut dipengaruhi sepak terjang Pj Kepala Daerah ini.

“Wajar jika publik terus mengkiritisi Pj Kepala Daerah yang ditetapkan pemerintah. Karena secara politik sampai administrative nanti Pj Kepala Daerah bakal mewarnai suasana Pemilu serentek 2024,” ujar peneliti kebijakan public, Riko Noviantoro.

Terkait hal tersebut, Riko mengingatkan Pj Kepala Daerah untuk bekerja professional. Dengan memperhatikan lima hal penting, yaitu Pertama; menjaga soliditas birokrasi. Pj Kepala Daerah merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat dimana kepentingan politik aktor pemerintah pusat berpotensi mempengaruhi identitas Pj Kepala Daerah.

“Maka Pj Kepala Daerah harus mampu tunjukan dirinya bukanlah pejabat titipan. Caranya dengan menjaga soliditas birokrasi  dan bersikap netral. Hindari perlakuan ‘anak emas’ terhadap pejabat internalnya. Lakukan dialog lintas unit dan lintas jabatan secara intensif,” ujar Riko.

Kedua, menjadi Pj Kepala Daerah yang mandiri. Sebagai Pj Kepala Daerah bekerja atas nama Undang-undang bukan atas nama pemerintah pusat. Tegaklah bekerja dengan perundang-undangan yang menempatkan dirinya sebagai Pj Kepala Daerah.

“Pj Kepala Daerah itu bekerja atas dasar UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kendati penempatannya terkait dengan agenda pemilu. Teguhlah dengan UU Pemda,” tegas Riko Noviantoro.

Ketiga, Pj Kepala Daerah memahami tugas dan kewenangan. Dalam UU No.23 Tahun 2014, Pasal 65 ayat (1) dan (2) cukup menjabarkan tugas dan kewenangan. Hal paling pokok adalah mengendalikan stabilitas politik, sosial dan keamanan menjelang Pemilu serentak 2024.

Menjaga stabilitas politik, sosial dan keamanan di daerah, menurut Riko terlihat sederhana, sesungguhnya tidak mudah. Apalagi di tengah masyarakat yang mudah mengalami polarisasi. Dampaknya bisa menimbulkan pergesekan dan kemudian pertentangan nyata.

“Menjaga stabilitas jelang Pemilu serentah di daerah penuh tantangan. Makanya fokuslah sebagai Pj Kepala Daerah,” pungkasnya.

Empat, Pj Kepala Daerah mampu menggalang komunikasi lintas lapisan sosial. Pj Kepala Daerah tidak hanya berdialog dengan internal birokrasi, juga eksternal birokrasi. Mulai tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan komunitas generasi muda.

Hal ini penting, kata Riko dapat mendorong partisipasi politik yang besar di Pemilu serentak. Dimana partisipasi politik yang baik mampu melahirkan demokrasi yang sehat. Sekaligus menjadi stabilitas pemerintahan periode mendatang.

“Kelima, Pj Kepala Daerah jangan tergiur mencalonkan diri. Apapun kondisinya tetap dalma track sebagai pemimpin daerah yang mengawal perjalanan Pemilu serentak,” paparnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *