Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Keempat Tersangka tersebut yaitu KD Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 s.d 2017; DK Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; DW Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; dan SK Direktur PT PN.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September s.d 4 Oktober 2022. Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DK dan DW di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; dan SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai. Tawaran ini antara lain agar KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1000 pelaku UMKM. Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.
KD juga membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa berpedoman pada analisa bisnis dan risiko. Selanjutnya pengembalian pinjaman SK masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun. Selanjutnya KD diduga menerima uang sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut mendapat fasilitas antara lain mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Perbuatan para Tersangka bertentangan dengan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara; serta Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. Akibat perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 Miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.