Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.
Berita, KPK  

KPK: Biaya Penyidikan Tinggi, Dana Desa Jangan Dikorupsi

WhatsApp20Image202022 06 1120at2019.17.03
WhatsApp20Image202022 06 1120at2019.17.03

Bengkulu – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menegaskan penggunaan dana desa (DD) di wilayah Provinsi Bengkulu jangan dikorupsi. 

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Yudhiawan Wibisono meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota di Bengkulu melakukan sosialisasi pencegahaan korupsi dana desa. 

“Tata kelola dana desa menjadi perhatian kami agar jangan dikorupsi,” kata Yudhiawan, di Bengkulu, Minggu (12/6/2022).

Yudhiawan mengatakan alokasi dana desa tahun 2022 sebesar Rp72 triliun lebih untuk disalurkan kepada 74.962 desa di Indonesia. Alokasi tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa yang anggarannya tidak ter-cover dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sehingga penggunaannya jangan dikorupsi. 

“DPMD harus mensosialisasikan agar seluruh kepala desa atau pemerintahan desa terjerumus dalam korupsi,” kata Yudhiawan.

KPK mengungkap ada alasan penting selain pemberantasan korupsi pada penggunaan dana desa. Yudhiawan menyebut, aparat hukum yang menerima laporan korupsi dana desa agar jangan langsung melakukan penyidikan melainkan harus berkoordinasi dengan aparat pegawas interen pemerintah (APIP) atau inspektorat.  

Sebab korupsi yang kecil juga akan berdampak pada tingginya biaya penyelidikan yang mencapai Rp200-an juta, sehingga KPK mempertimbangkan upaya pencegahan dalam korupsi dana desa.

“Perintah presiden, jika korupsinya kecil tidak usah disidik tapi diselesaikan secara internal dan berlakukan sanksi administratif seperti pencopotan jika terbukti bersalah,” kata Yudhiawan.

“Apalagi jika korupsinya hanya Rp50 juta, sedangkan biaya penyidikan mencapai Rp200 an lebih, jadi jangan lakukan penyidikan. Ini justru akan berdampak pada pengeluaran negara yang besar untuk mengatasi masalah keci,” kata Yudhiawan. 

KPK tidak menampik pengelolaan dana desa masuk pada area rawan korupsi. KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian KPK menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *