Bengkulu – Konten kreator asal Kabupaten Seluma STI (22) ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman modus video call bugil.
STI ditangkap lantaran mengancam seorang TKI yang bekerja di Hongkong, dengan bakal menyebarkan konten video call-nya ke media sosial.
“Terduga pelaku yang bekerja sebagai influencer gaming atau konten kreator asal Kabupaten Seluma berhasil diamankan saat berada disalah satu perumahan Kecamatan Selebar” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Sebelumnya, terduga pelaku dilaporkan korban DPY (25) ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang kemudian menunjuk Puspa Erwan (59) sebagai pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu tanggal 04 Agustus yang lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial hingga melakukan video call yang tanpa diketahui direkam hingga kemudian korban diancam akan disebar videonya.
Setelah diselidiki, tim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap berkoordinasi dengan Ahli ITE.
“Setelah berkonsulatasi dengan Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri, pelaku kami amankan dan kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya.