Bengkulu – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media dan Internet Service Provider (ISP) yang masih memfasilitasi judi online.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo akan menindak tegas platform dan ISP yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti Facebook, Twitter, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” kata Budi.
Selain denda, Kominfo juga tidak segan-segan mencabut izin operasi ISP yang terbukti memfasilitasi judi online.
“Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” tegas Budi.
Saat ini, baru sekitar 35% dari total 1.011 ISP di Indonesia yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo.
Hasil pengujian lapangan selama tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa masih ada 26 dari 136 ISP yang disampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.
Menkominfo telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP terkait temuan tersebut.
Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas judi online di Indonesia.
“Kami meminta platform sosial media dan ISP untuk bekerja sama dengan Kominfo dalam memberantas judi online. Mari kita jaga ruang digital Indonesia agar terhindar dari konten negatif,” imbuh Budi.
Upaya pemberantasan judi online oleh Kominfo ini perlu didukung oleh semua pihak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses judi online dan melaporkan konten judi online yang ditemukan kepada Kominfo.
Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas dan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.