Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap tersangka YS (34) gegara mencuri Hp milik polisi saat sedang olah TKP.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian handphone milik anggota Polri yang sedang mendatangi TKP penganiayaan di Taman Smart City Simpang Lima Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mendatangi lokasi TKP terjadinya penikaman di Taman Smart City Simpang 5 Kota Bengkulu.
Hp polisi yang saat itu berada di dalam dashboard motor ketika melakukan olah TKP didapati sudah tidak ada hingga korban rugi Rp4 juta dan melapor ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukannya penyelidikan dan pulbaket Tim Opsnal Macan Gading berhasil mengantongi indentitas tersangka.
Pada hari Jumat 22 Juli 2022 team Opsnal Macan Gading berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah beradar di Kebun bungsu Kota Bengkulu.
Pada pukul 21.30 WIB team Macan Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian YS (34) di Jalan Kebun Bungsu Kota Bengkulu sekaligus barang bukti 1 unit Handphone Xiomi Not 8 Pro warna Biru.
Selanjutnya team Opsnal Macan Gading langsung membawa Pelaku ke Polres Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.