Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Kemendagri Lakukan Supervisi terkait Batas Wilayah Lebong – Bengkulu Utara

AVvXsEiBXOpIN7SmnRFo4fMgNjLl 1Lob 7DpjmMsCz p9q90XL1W88 tq8lPot54zwoFIZQyEfMEmHK6qw2a oWDOx RlEYy4IpmMIzjiROnh2b6E9aWtehjYCivSnwEnQzXH P8uYKnQOKhvclZB1Jo4b UPSoLzAJ6DzkftYoK9H3F8ujbThv5WPgx8D9lzdRs16000
AVvXsEiBXOpIN7SmnRFo4fMgNjLl 1Lob 7DpjmMsCz p9q90XL1W88 tq8lPot54zwoFIZQyEfMEmHK6qw2a oWDOx RlEYy4IpmMIzjiROnh2b6E9aWtehjYCivSnwEnQzXH P8uYKnQOKhvclZB1Jo4b UPSoLzAJ6DzkftYoK9H3F8ujbThv5WPgx8D9lzdRs16000

Bengkulu : Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar pimpin Rapat Supervisi Tim Kementerian Dalam Negeri RI (Mendagri) terkait pelaksanaan mediasi yang dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah, di ruang pertemuan salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Kamis (30/05). 

Dikatakan Khairil Anwar, rapat supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024 perihal permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan media kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di mana sesuai dengan keputusan sela MK mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi, kemudian memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu. 

“Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Dari mediasi pertama yang dilakukan, Kemendagri mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Bengkulu,” jelas Khairil Anwar. 

Lanjut Khairil Anwar, untuk mediasi akhir yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu berharap kepada Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara untuk bisa membawa bukti atas gugatan yang disampaikan ke MK. 

“Memang rapat kali ini tidak mengarah kepada benar atau salahnya gugatan yang disampaikan kedua belah pihak, namun lebih kepada evaluasi atas mediasi sebelumnya. Keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *