Jakarta – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali mencuri perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak aset terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024. Selain itu, disita juga enam aset tanah dan bangunan, uang tunai Rp 6,7 miliar, dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita pada 16 Juni 2021.
Harta kekayaan Rita yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2017 senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS, termasuk 54 tanah dan bangunan, 10 kendaraan, perkebunan kelapa sawit, tambang batu bara, logam mulia, dan kas.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, mengaku memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.