Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun. Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Di tempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan bahwa pihaknya turut serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah.
BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Dia memastikan BPKP telah mengikuti prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
“Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun,” ujar Yusuf Ateh.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Beberapa tersangka lainnya antara lain suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.