Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.
Hukum  

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

AVvXsEgOgFExlPlzR6En9p MrnNiX 4btS7b7t5GjPx36l9oXBtXWaZQuwIk jbdBMROYpNgFXLoHBPf0 p043cdVlEpk8tjdCk5WbHkCoj ZZlAAhu5yTuCb0Wu78vgrqM4lLX8UUbZVqNkd17T0YsV5HmU6oPsauUrmHu5LPrFbO3VQaIPt6mkAlT1sFI kZR0
AVvXsEgOgFExlPlzR6En9p MrnNiX 4btS7b7t5GjPx36l9oXBtXWaZQuwIk jbdBMROYpNgFXLoHBPf0 p043cdVlEpk8tjdCk5WbHkCoj ZZlAAhu5yTuCb0Wu78vgrqM4lLX8UUbZVqNkd17T0YsV5HmU6oPsauUrmHu5LPrFbO3VQaIPt6mkAlT1sFI kZR0
Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status satu orang saksi dinaikkan menjadi tersangka, yaitu BGA, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 hingga 2020.
Kasus yang berkaitan dengan tersangka BGA menunjukkan bahwa pada tahun 2018 hingga 2019, saat menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, BGA diduga secara melawan hukum bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk. 
Meskipun tidak sesuai ketentuan, produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT. Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal agar dapat diekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.
BGA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka BGA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024.
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *