Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam Tbk yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.
Para saksi yang diperiksa adalah:
- ABS, karyawan PT Antam Tbk.
- RND, Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.
- FF, karyawan PT Antam Tbk.
- ASM, Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga saat ini.
- RS, karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
- BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 hingga 2022.
- AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
- MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendapatkan keterangan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan menyusun pemberkasan secara lengkap dan komprehensif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pemurnian logam mulia yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Hingga kini, penyidik terus mendalami keterlibatan para tersangka dan saksi untuk mengungkap modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Ketut Sumedana.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta membawa pelaku keadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang merugikan negara dan masyarakat.