Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.
Viral  

Kasus Detra Bengkulu tak Kalah Sadis dari Vina Cirebon

AVvXsEg e0cDgd4OXdcfh BugjxahbJmiT4NqxCB6MeN95LwMy2179DwQBStG O0 POzKnDI3V64fwIb1k54gWueGbmtSRGqdt D0v6pxdvnRXStWkZW1 4RVk5MvBJkefvXfh17 Ld8WNsxQqT1wHBMIWAjzmmzae51jjaD1ieDkopzlukenAvLzF3L y IHiCas16000
AVvXsEg e0cDgd4OXdcfh BugjxahbJmiT4NqxCB6MeN95LwMy2179DwQBStG O0 POzKnDI3V64fwIb1k54gWueGbmtSRGqdt D0v6pxdvnRXStWkZW1 4RVk5MvBJkefvXfh17 Ld8WNsxQqT1wHBMIWAjzmmzae51jjaD1ieDkopzlukenAvLzF3L y IHiCas16000

Bengkulu – Kasus pembunuhan Vina, kembali viral setelah film layar lebar “Vina : Sebelum 7 Hari” dilaunching dan diputar di seluruh bioskop di tanah air. Kisah yang bermula dari kenakalan remaja ini tak kalah sadis dan seramnya dengan kasus pembunuhan Auzia Detra Umi, siswi di Bengkulu. 

Lalu seperti apa kisah keduanya hingga menarik kita sebagai orangtua untuk saling mengawasi dan mengingatkan anak usia remaja jauh dari kondisi sosial dan kenakalan. Berikut kasus keduanya?

Vina, gadis berusia 16 tahun, asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban pembulian hingga kekerasan oleh sejumlah anggota geng motor pada 2016. Vina dibunuh bersama kekasihnya Eki, secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor. 

Gadis tersebut mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh, dan juga kaki. Dari laporan awal, disebutkan bahwa Vina mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Eki. Keduanya dilaporkan menabrak sebuah tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon. 

Tim medis menyebut luka yang dialami Vina sangat parah. Setelah beberapa hari, Wasnadi, Ayah Vina mendapat informasi baru bahwa tewas akibat kebrutalan geng motor. Hal ini diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang menangani kasus tersebut.


Pembunuhan Detra

Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra dengan terduga pelaku DM (17) pada tahun 2018 lalu tak kalah heboh dan sadis. Bagimana tidak, teka-teki hilangnya gadis cantik ini menyita publik hingga beritanya viral di nasional.

Kasus ini bermula dari hilangnya Auzia yang dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Setelah beberapa hari, kasusnya terbuka setelah ditemukannya motor korban di kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengungkapan pelaku, pemeriksaan pelaku, hingga menemukan mayat korban. 

Pelakunya tak lain adalah rekan sekolahnya, DM, seorang pelatih bela diri. Dari pengakuan DM, korban sempat dicabuli sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dipukul menggunakan palu. 

Dari rekontruksi pembunuhan korban yang digelar oleh Polda Bengkulu, Rabu (21/2). Dalam rekontruksi tersebut, terdapat beberapa adegan yang diperagakan oleh pelaku sehingga menunjukan masalah apa yang sebenarnya terhadap kasus tersebut. Auzia alias Tara dibunuh menggunakan palu dan gunting oleh pelaku.

Pada rekontruksi yang dilakukan itu, terungkap hal yang sangat mengejutkan, yaitu pelaku DM mencabuli sekaligus membunuh korban. Adapun kronologisnya kejadiannya pertama, sampai di semak belukar di objek wisata Lentera Merah Pulau Baai Kota Bengkulu, korban yang dalam keadaan mata tertutup dan tangan yang dilakban, menyadari pelaku yang membuka kancing baju korban dari belakang dan berusaha melawan.

Kedua, setelah melakukan perlawanan dengan menghentakan punggung korban ke pelaku, penutup mata dan tangan korban berhasil terbuka. Ketiga, selanjutnya pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan palu yang diambil pelaku didalam tasnya.

Keempat, korban berteriak minta tolong sambil mencekik pelaku dengan kedua tangan korban. Kelima, pelaku juga mencekik korban dengan tangan kiri pelaku, serta tangan kanan pelaku memukul korban dengan tangan kanannya bertubi-tubi hingga korban tergeletak tak berdaya.

Keenam, pelaku memiringkan korban ke kiri dan memukul kepala kanan atas korban sebanyak tiga kali, serta menyeret korban sejauh 5 meter dari posisi semula kedalam semak belukar. Ketujuh, selanjutnya melihat korban yang sudah tak berdaya mengambil gunting dan menggunting baju korban hingga terbuka. Selanjutnya pelaku menaikan tangtop sebelah kanan korban dan (maaf) memegang payudara korban.

Kedelapan, pelaku menurunkan trening dan celana dalam korban sebatas lutut, serta memasukan jari tengah pelaku kedalam (maaf) kemaluan korban. Selanjutnya korban bereaksi .Sembilan, pelaku menusuk leher bagian kanan korban dengan gunting hingga meninggal dunia.

Dalam rekontruksi tersebut pelaku diperintahkan melakukan peragaan ulang berdasarkan Pasal Tindak pidana Pembunuhan Berencana serta Pasal Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 365 KUHP dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pembunuhan berencana dan Perlindungan Anak.

#Vinacirebon #

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *