Melalui Ketua Umum KAMMI Daerah Bengkulu, Ricki Pratama Putra,S.H.CPM, disampaikan bahwa surat tersebut sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat seluma yang telah konsisten berjuang mempertahankan ruang hidup dan penghidupannya. Disebutkan bahwa surat tersebut dikirimkan sebagai sikap dan desakan agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan dicabutnya IUP PT. Faminglevto Baktiabadi.
“Surat yang kami kirimkan tidak lain dan tidak bukan untuk mendesak pihak Kementerian tanggap menyelesaikan pesoalan ini, karena sudah begitu banyak bukti bahwa PT.Faminglevto Baktabadi ini tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan Pertambangan sesuai dengan asas-asas pertambangan yang baik. Maka, sudah patut untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Pasar Seluma, IUP milik PT.FBA ini dicabut.” ujar Ricki.
Menurutnya persoalan-ini harus disoroti dan diselesaikan secara serius, karena ini menyangkut ruang hidup dan penghidupan rakyat. Jangan sampai rakyat kehilangan pendapatan untuk sebuah pendapatan dan kesejahteraan semu yang ditawarkan penambang. Ditambah lagi bahwa harus di ingat, ada hak keadilan sesama generasi dan antar generasi yang harus dipenuhi. Jangan sampai beroperasinya PT. FBA ini akan merusak kualitas lingkungan hidup bagi kita yang hidup hari ini, dan bagi mereka generasi mendatang. Setiap dari kita berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi dan konstitusional kita.
“ Maka KAMMI Daerah Bengkulu meminta Kementerian ESDM untuk segera mengambil tindakan, mulai dari larangan beroperasi sementara sampai dicabutnya IUP PT.FBA. Agar jangan sampai terjadi konflik ditengah masyarakat akibat ketidakseriusan dan lambatnya respon Pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti. Jangan biarkan rakyat dibawah jadi korban dari lambatnya kinerja pemerintahan. Pemerintah Provinsi Bengkulu, juga harus bersikap aktif dalam hal ini. segera bangun komunikasi dengan pihak terkait untuk mengatasi ini, jangan bersifat pasif dan menunggu, minta pihak Kementerian untuk segera mengeksekusi permohonan Pemprov dalam surat rekomendasi yang diajukan. ”tegas Ricki.
Adapun beberapa hal yang melandasi mengapa IUP PT.FBA harus segera dicabut, dalam surat yang KAMMI Daerah Kota Bengkulu kirimkan kepada pihak kementerian ESDM adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi KPK Tahun 2015 menyebutkan Bahwa PT. FBA masuk dalam daftar IUP yang terindikasi dalam kawasan Hutan Konservasi seluas 37.360 Ha. Dalam hal ini dibenarkan pihak Balai Pemantauan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, lalu di perkuat keterangan Dinas DLHK Provinsi Bengkulu pada rapat 21 Juli 2022, bahwa IUP PT. FBA di Kabupaten Seluma berada dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma seluas ± 4,80 Ha.
2. IZIN PT.FBA Bermasalah, Tak lengkap, Tumpang Tindih dan lain-lain. Bahwa diketahui IZIN milik PT.FBA ini banyak bermasalah, mulai dari tidak dijalankannya kewajiban pada IUP, tidak lengkapnya administrasi sesuai keterangan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, masuk dalam kawasan Cagar Alam Pasar Seluma, belum melakukan dan/atau memiliki AMDAL, dimana sebelumnya hanya memiliki UKL-UPL, tidak mempunyai izin teknis air limbah. Kemudian terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai, dan lahan lainnya yang belum dikoordinasikan dengan instansi terkait, berdasarkan keterangan Dinas DLHK Provinsi Bengkulu pada rapat 21 Juli 2022.
3. Berada di Zona yang DILARANG. Berdasarkan analisis dan keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, bahwa lahan konsesi tambang PT. FBA berada di zona yang di larang dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Tetap melaksanakan Operasi Produksi berupa penambangan Pasir Besi tanpa kelengkapan Izin sebagaimana poin-poin diatas, serta tidak memiliki status Clear and Clean sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Menteri ESDM RI Nomor 1343. PM/04/DJB/2016 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean Ke-Sembilan Belas dan Daftar IUP yang Dicabut Oleh Gubernur/Bupati/Walikota