Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Kades di Bengkulu Tengah Kiloi Besi Jembatan

WhatsApp20Image202022 07 1720at2008.41.31
WhatsApp20Image202022 07 1720at2008.41.31

Bengkulu Tengah –  Jembatan yang merupakan fasilitas umum dan sebuah aset negara selayaknya dijadikan sarana penghubung antar wilayah demi kelancaran transportasi dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dicuri demi memperkaya diri sendiri dan peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2022 silam. 

Wahyudi, selaku warga Desa Karang Are pun prihatin dengan tindakan oknum tersebut dan melaporkan perbuatan mereka ke Polsek Pagar Jati. Didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) nya, Dr (C) Raden Adnan, Wahyudi melaporkan oknum-oknum yang diduga melakukan pencurian besi dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan. Diduga dilakukan oleh pelaku dengan inisial (DA, MN) Oknum Kepala Desa Srikaton dan Desa Kertapati (SR) Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Karang Are (MK, BG, TK, RI) warga sipil dan (AS) Oknum anggota Polri Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

Adapun jembatan yang dicuri besinya tersebut berlokasi di areal Perkebunan Sawit dan Kopi di sekitar Desa Karang Are. Akibat ulah oknum pencuri besi jembatan tersebut aktivitas masyarakat dalam mengangkut kopi, sawit maupun hasil pertanian lainnya menjadi terhambat. Tidak hanya satu jembatan penghubung yang dicuri besinya, namun ada tiga jembatan yang besinya dicuri. Belum lagi kerugian negara yang terjadi ditaksir bisa miliaran Rupiah mengingat jembatan ini merupakan salah satu aset negara.

Pelaku yang terdiri dari oknum kepala desa, oknum sekdes dan oknum Anggota Kepolisian Polres Bengkulu Tengah bersama-sama beberapa orang masyarakat diduga merupakan sindikat spesialis pencuri besi jembatan tersebut diketahui oleh beberapa saksi yang melihat, mengetahui dan ada saksi yang ikut mengalami karena diajak oleh para pelaku dengan dalih mengambil harta karun. Nama –nama beberapa orang saksi  sudah diserahkan oleh klien  (Wahyudi) sebagai pelapor ke Pihak Kepolisian, nama –nama saksi perlu kami rahasiakan agar dilindungi oleh penegak hukum.

Bahwa perbuatan para pelaku yang melakukan pencurian besi-besi jembatan tersebut diangkut memakai mobil Hiline milik pelaku berinisial (RI) warga Desa Rena Jaya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah  belum diketahui apakah Polisi sudah menyita Mobil Hiline yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tersebut.

Sebagai Penasihat Hukum (PH) Pelapor menyatakan mendesak kepada Kapolres Bengkulu Tengah segera melakukan pengusutan kasus pencurian besi 3(tiga) jembatan merupakan aset pemerintah (Aset Negara) yang dipergunakan oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengangkut hasil bumi berupa perkebunan kopi dan sawit di wilayah Desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati tanpa pandang bulu. Sekalipun diduga pelakunya ada oknum anggota Polisi dan berapa Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang kami duga merupakan para sindikat spesialis pencuri besi Jembatan yang merugikan masyarakat banyak serta juga menangkap penadah besih curian tersebut.

Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Tengah sangat diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terkait pencurian besi jembatan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah merugikan masyarakat banyak.Serta dapat menindak tegas berupa memberhentikan/menon-aktifkan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang menjadi pelaku pencurian dan pengrusakan 3 jembatan aset pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut serta mengambil kebijakan darurat untuk memperbaiki 3 (tiga) jembatan tersebut agar bisa dilalui masyarakat dalam mengangkut hasil bumi supaya tidak terganggu perekonomian warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Konfirmasi yang dilakukan kantor hukum Raden Adnan Law Office & Partner juga kepada  IPDA Hardi Yanto Daenk, S.Tr.k,meminta agar pihak penasihat Hukum (PH) dari Wahyudi agar berkoordinasi langsung dengan Kasatreskrim IPTU Donald Sianturi,S.H.,M.. Karena penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Pembina Fungsi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Hukum Raden Adnan Law Office & Partner dari Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, IPTU Donald Sianturi,S.H.,M.H, melalui pesan di WhatsApp beliau menyebutkan bahwa kasus pencurian besi jembatan ini masih menunggu penjelasan terkait aset Pemda dan sedang dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kasus ini menurut Donald lagi, prosesnya masih ditangani oleh Polsek Pagar Jati.

Kantor Hukum Raden Adnan, melalui IPTU Donald memberikan masukan supaya pihak Kepolisian  mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi ini menjadi isu besar dan mebimbulkan problematika hukum setidak-tidaknya kepolisian langsung mengadakan  TKP dan memasang  Polisi Line, serta melakujan tindakan penyelidikan dan Penyidikan, Tindak  Pidana Pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan malam hari serta diduga pelakunya  ada oknum anggota polisi dan Kepala Desa dan masyarakat sipil, jangan sampai nanti ini menjadi kesan Polres tidak mengambil tindakan tegas. 

Menanggapi masukan tersebut IPTU Donald selaku Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menyambutnya dan menerima masukan ini. Selanjutnya akan diteruskan kepada Kanit dan Kapolsek Pagar Jati untuk ditindak lanjuti. 

Agar masyarakat dapat mengetahui kejadian aktual serta waspada terhadap perilaku para sindikat pencurian besi jembatan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada aset negara dan merugikan masyarakat  menjadi sangat terganggu karena tidak bisa menggunakan jembatan untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat berupa kopi dan sawit.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *