Bengkulu – Satuan Reskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan pelaku pengedaran uang palsu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, pelaku berjumlah tiga orang yakni BY (32) warga Jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP Kota Serang, Banten.
Dilaporkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengedaran uang palsu. Kemudian team opsnal Macan Gading langsung Melakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku. Setelah itu team opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku lalu team opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 12.30 team Opsnal Macan Gading Langsung melakukan penangkapan dan Mengamakan pelaku (BY) bersama dengan saksi berada di rumah makan Bunda yang berada di Pondok kelapa. Setelah mengamankan BY, kemudian Team opsnal Macan Gading melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya yakni Za di Jl.Sutoyo Kel.Tanah patah Kota Bengkulu.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, Petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak Rp 600 ribu dan 2 linting ganja,” ungkapnya.
Team Opsnal Macan Gading langsung membawa kedua pelaku ke polres bengkulu untuk dilakukan penyelidikan serta berkordinasi ke Sat Narkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti iang palsu sebanyak Rp1,4 juta, 1 unit Hp, dan 2 linting ganja.