Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.

Investasi di Pasar Modal

WhatsApp20Image202024 01 1220at2015.22.10
WhatsApp20Image202024 01 1220at2015.22.10


Opini, Seperti pasar tradisional yang kita kenal sejak kecil, pasar modal memiliki pengertian yang sama, yaitu tempat jual beli. Lebih lengkapnya adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli berbagai jenis barang dagangan. Sebagai perbandingan, ketika kita pergi ke toko sepatu, itu bukan termasuk pasar karena hanya menjual satu jenis barang, yaitu alas kaki, meskipun model dan mereknya berbeda-beda.

Pasar tradisional biasanya memiliki beragam jenis barang yang dikelompokkan ke dalam beberapa cluster untuk memudahkan pembeli mencari kebutuhannya. Cluster ini lebih dikenal sebagai los di pasar tradisional, seperti los daging, los sayuran, los buah-buahan, los sembako, los kue-kue, dan sebagainya.

Sama halnya dengan pasar modal, setiap negara umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor mencari berbagai produk investasi. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyelenggara kegiatan pasar modal. Para pemegang saham BEI atau pemilik BEI berperan sebagai penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang saham BEI memiliki satu “seat” di BEI. Hal ini berkaitan dengan cara kerja perusahaan sekuritas di masa lalu yang mewakili pembeli dengan duduk di kursi lantai perdagangan. Untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasar modal, menurut kamus literatur, didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal berfungsi sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan dan instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi, saham, dan produk turunan lainnya.

BEI memfasilitasi beragam jenis instrumen investasi, termasuk saham, obligasi, surat utang, dan berbagai produk derivatif. Setiap jenis instrumen diperdagangkan menggunakan papan perdagangan elektronik dan sistem perdagangan masing-masing. Investor yang bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek. Sistem transaksi dilakukan melalui perantara sistem perdagangan online milik perusahaan sekuritas.

Dulu, sebelum era transaksi online, investor harus menghubungi dealer mereka yang bekerja di perusahaan efek untuk memesan order jual dan beli melalui sistem perdagangan BEI atau perintah nasabah. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi sekarang bisa dilakukan langsung oleh investor menggunakan fasilitas online trading.

Pada saat ini, perusahaan efek hanya memfasilitasi transaksi, sementara penyelesaian transaksi dan pemindahan buku secara elektronik dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). KPEI dan KSEI berperan penting dalam menyediakan infrastruktur untuk penyelesaian transaksi dan pemindahan buku secara elektronik di pasar modal Indonesia.

Selain itu, bank pembayar berperan sebagai tempat penyimpanan dana dan deposit para investor, serta tempat berpindahnya dana dari pembeli ke penjual. Investor di pasar modal dapat dibagi menjadi dua, yaitu investor individu dan investor institusi. Investor individu hanya perlu memiliki KTP dan membuka rekening di bank pembayar, sementara investor institusi bertransaksi mewakili lembaganya, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan institusi lainnya.

Perusahaan publik atau emiten menjadi penerbit berbagai instrumen di pasar modal, seperti saham, obligasi, dan produk derivatifnya. Penerbit surat utang negara umumnya adalah pemerintah. Penjualan instrumen pasar modal dapat dilakukan di pasar perdana atau secara langsung oleh emiten dengan perantara perusahaan efek, maupun di pasar sekunder yang difasilitasi oleh BEI.

Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas. Para profesional yang bekerja di pasar modal harus melewati uji kelayakan dan kepatutan dari OJK. Transparansi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan corporate action.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *