Berita Ekonomi, Bisnis, Hiburan dan Wisata Indonesia Terbaru dan Terpopuler.
Hukum  

Dua Kali Selingkuhi Istri, Oknum Anggota Polda Bengkulu Dilaporkan ke Propam

1668154624 IMG 20221111 151558
1668154624 IMG 20221111 151558

Bengkulu – Seorang oknum anggota Polri berinisial IJ diduga telah melakukan tindakan yang melanggar norma, kesusilaan, etika dan hukum. IJ disebut selingkuh, zinah, dan menelantarkan dua anak dan istri sahnya selama dua tahun. 

Kuasa Hukum DR selalu istri IJ, Fittiansyah SH, melaporkan perbuatan sang suami ke Kapolda Bengkulu melalui Propam Polda Bengkulu. Laporan tersebut bernomor 002/KP-DF/PENG/XI/2022 tertanggal 10 November 2022.

“Jadi yang dilaporkan ini merupakan peristiwa dugaan selingkuh dan perzinahan yang kedua yang dilakukan terlapor,” ujar Fitriansyah, dikutip RRI. 

Sebelumnya, kata Fitriansyah, pada tahun 2012, terlapor ketahun selingkuh dengan seorang oknum Polwan. Namun peristiwa ini berakhir dengan rujuk di mana terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun pada tahun 2019, IJ kembali mengulangi. IJ diduga selingkuh dengan seorang janda berinisial He. He bahkan sudah hamil tiga bulan saat DR mengetahui ulah sang suami. 

“Mereka lalu terlibat keributan rumah tangga. Setelah keributan ini terlapor pergi meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali sampai saat ini,” lanjut Fitriansyah. 

Selama dua tahun, IJ disebutkan tak pernah menafkahi anak dan istri sahnya. Hak-hak dari gaji dan tunjangan terlapor tidak pernah diberikan kepada DR dan anak anaknya. 

Dalam laporan yang akan disampaikan ke Propam itu, IJ disebutkan telah menikahi He tanpa izin dan telah dikaruniai seorang anak berumur dua tahun. 

“Padahal klien kami masih istri sah. Terlapor pernah jatuhkan talak tiga, tapi tidak pernah ads putusan cerai,” katanya. 

Menurut Fitriansyah, DR selaku kliennya meminta perbuatan IJ bisa diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu demi nama baik keluarga dan kepastian nasib anak anak dan kliennya. 

 “Klien kami mohon agar pengaduan ini diproses. Terlapor dan klien kami dapat dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” tandas Fitriansyah. 

Terpisah, RU, salah seorang saudara pelapor, mengatakan kejadian ini berdampak buruk bagi pelapor dan anak-anak ponakannya. 

“Jelas sangat terganggu psikologinya,” ujar RU. 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *