Rejang Lebong – Dua orang remaja pria masing-masing FD (13) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, dan DA (15) warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Polsek Curup dibackup Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Diancam Tebas Parang, Siswi SMP Sindang Beliti Digilir Dua Rekannya
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih W, Sabtu (18/2/2023) menerangkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban, seorang pelajar SMP perempuan berinisial VL (15) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam laporannya, korban mengaku disetubuhi secara paksa disertai ancaman oleh kedua pelaku.
Kejadiannya pada Rabu (1/2/2023) pagi disalah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, modus kedua pelaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Kemudian, korban diancam dan dipaksa berhubungan badan.
“Korban didorong ke kamar dan dilepasi semua pakaiannya kemudian disetubuhi secara bergilir oleh pelaku. Setelah itu, korban diancam dengan parang dilehernya agar tidak bercerita kepada siapapun,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, akibat kejadin itu, korban menderita sakit dibagian kemaluannya dan merasa malu.
“Setelah diterima laporan dari korban, petugas Polsek Curup dan Polsek Sindang Kelingi pada Rabu (15/2/2023) dini hari menangkap kedua pelaku,” imbuh Kapolres.
Turut diamankan oleh petugas, 1 lembar jaket dan celana pendek, 1 lembar celana dalam, dan 1 lembar BH.