BENGKULU – Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, S.Ag, MH menyatakan, seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) yang batal atau tertunda keberangkatannya, wajib kembali mengikuti manasik haji dan vaksin.
“Sesuai prosedur, bagi para CJH yang di tahun sebelumnya sudah melakukan beberapa proses menuju keberangkatan, baik vaksin ataupun manasik. Namun belum bisa berangkat karena ada pengurangan kouta. Maka di tahun ini, beberapa kegiatan tersebut kembali dilaksanakan. Artinya, yang sudah vaksin kembali vaksin. Yang sudah melakukan manasik kembali manasik,” ujar Intihan.
Ia menjelaskan, manasik haji bisa dilakukan secara terstruktur maupun mandiri. Khusus manasik terstruktur dan Pemerintah Daerah (pemda), akan dilakukan delapan kali di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dua kali di kemenag. Sementara untuk manasik pemda, pihaknya belum mendapat informasi.
“Pagu dana untuk kegiatan manasik ini belum bisa diketahui, karena biasanya akan jelas setelah koutanya juga sudah jelas dari pusat,” katanya.
Sementara untuk fasilitas yang akan didapatkan di manasik haji tahun 2023, standar. Disiapkan replika ka’bah, sa’i, hingga jumrah. “Ada pula replika kamar, yang dibuat sendiri seperti jamarot, dan lainnya. Untuk teorinya nanti akan dilaksanakan di asrama haji,” ucapnya.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH), pada 3 Mei 2023, seluruh CJH sudah masuk ke asrama. Untuk itu, menuju tanggal tersebut, banyak persiapan yang harus dilakukan CJH.
“Salahsatunya melakukan pelunasan. Kalau CJH-nya tidak melunasi, maka CJH tersebut akan kembali masuk ke daftar tunggu tahun berikutnya,” tutupnya.