Bengkulu : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap salah seorang oknum anggota Polri, inisial JF saat tengah asyik menggunakan Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (7/6/2022) malam.
Penangkapan dilakukan Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos di Jalan Fatmawati Gang Rambutan Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kronologi penangkapan seperti yang dilaporkan Sukria Gaos yakni pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Usai mendapat informasi, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 16.20 WIB.
Dirasa cukup mendapatkan bukti sementara, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JF di kediamannya.
Dalam penggeledahan, BNN mendapatkan 15 paket kecil Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu di atas meja dan alat hisap Sabu (bong) di bawah meja dalam kamar tidur rumah JF.
“JF mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” kata Gaos.
Selanjutnya Tim langsung membawa tersangka berikut barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.