Bengkulu – Terduga pelaku ayah hamili anak kandung berinisial KHP (48) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (17/5/2022) pukul 12.00 WIB di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini di back up anggota Polsek Rawas Ilir Polres Muratara Polda Sumatra Selatan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, Jumat (20/5/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku dapat terungkap berawal pada Kamis Tanggal 28 April 2022 sekira jam 16.00 WIB, Pelapor mengetahui adik kandunya pulang ke rumah menggendong seorang anak bayi. Setelah ditanya oleh pihak keluarga, korban mengaku bahwa yang telah menghamili korban hingga melahirkan seorang anak bayi adalah bapak kandung korban sendiri.
“Pelapornya ini kakak kandung korban sendiri yang merasa curiga pada saat adeknya pulang mudik dan telah membawa anak.,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, terduga pelaku KHP melakukan aksinya terhadap korban di kecamatan Padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya dikediaman keluarga terduga pelaku.
“SSaat ini terduga pelaku dalam perjalanan dari Muratara menuju ke Mapolres BU, nanti akan langsung dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” pungkas Kasat Reskrim.