BANDUNG : Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pendamping perempuan korban kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi dilaksanakan di Soreang, Kabupaten Bandung pada 12-14 Februari 202.
Penyelenggara acara ini adalah Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTEC NOW), VOICE, LBH APIK Jakarta, dengan tujuan merumuskan sejumlah permasalahan yang dihadapi.
Dalam pertemuan itu PPHAM menemukan bahwa hanya 50 persen yang memiliki jaminan maupun program perlindungan sosial. Dari situasi tersebut, IPROTECTNOW mulai menggalang sumberdaya sosial ekonomi dan melakukan advokasi perlindungan hak-hak ekosob PPHAM.
Salah satu narasumber, Indriyati Suparno menjabarkan situasi kerentanan PPHAM yang bekerja/berjuang secara individu, maupun berkelompok atau bergabung dalam komunitas atau organisasi pengada layanan untuk korban kekerasan berbasis gender, memiliki risiko yang besar atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Sering kali, mereka mendapatkan berbagai bentuk ancaman, kekerasan dan balas dendam dari pelaku, mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan pendampingan, mengalami tekanan psikologis, mendapatkan KDRT dari pasangan dan keluarga, mengalami keguguran kehamilan saat memberikan pendampingan, mengalami stroke saat bekerja, serta risiko mengalami kanker rahim dan kanker payudara.
Untuk menjawab kondisi kerentanan tersebut, Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyatakan sudah menyusun dan menetapkan 11 Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM, yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, 7 September 2021.
“Salah satunya adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang mencakup Penjabaran Teknis dan Implementatif Instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia – Nasional dan Internasional yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan segala aspek norma dan pengaturan hak asasi manusia terkait pembela HAM,” kata Hartono.
Untuk mencegah dan menangani kerentanan PPHAM, Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya penguatan jaringan berbasis sisterhood dan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sumber daya dukungan termasuk pendanaan dari pemerintah, lembaga internasional, privat sektor dan metode lainnya.
Ia juga memberikan beberapa contoh penggalangan dana publik yang pernah dilakukan, memberikan rekomendasi sekaligus mengingatkan pentingnya pemerintah membuat kebijakan untuk perlindungan PPHAM, serta merevisi kebijakan multitafsir yang menghambat aktivitas perempuan pembela HAM.
Selain itu, Yunita Tan, Koordinator IPROTECTNOW menjabarkan manajemen teori perubahan dan strategi program yang sedang dijalankan untuk mewujudkan cita-cita PPHAM sejahtera dan terlindungi.
“Selama satu setengah tahun program berjalan, sudah banyak PPHAM yang sadar bahwa kami memiliki hak asasi untuk diperjuangkan, juga sudah banyak cerita perubahan individu yang kami dokumentasikan. Saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengadopsi Protokol Hak Ekosob ke dalam mekanisme atau SOP lembaga. Bahkan ada jaringan PPHAM yang berhasil mengadvokasi perlindungan hak ekosob itu ke dalam peraturan daerah mereka,” paparnya.
Kemudian disambut Witi Muntari, PPHAM dari LRC-KJHAM Semarang, Jawa Tengah menyatakan bahwa harus ada komitmen negara atas perlindungan keamanan dan hak ekosob PPHAM. Pernyataan itu ditanggapi oleh Mimin Dwi Hartono bahwa PPHAM bisa membuat laporan aduan dan Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang diajukan.
Atas kegiatan Temu Nasional PPHAM forum merumuskan harapan yakni mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai bersama serta model gerakan dan tata kelola jaringan PPHAM pendamping perempuan korban kekerasan di tingkat nasional.
Lalu membentuk jaringan nasional untuk dukungan dan perlindungan PPHAM, serta menyusun arah serta rencana strategis untuk penguatan dan keberlanjutan gerakan jaringan PPHAM di tingkat nasional dan daerah.
Untuk diketahui, IPROTECTNOW sendiri merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus kerja untuk pemajuan pelindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PPHAM Indonesia, telah melakukan assestment pada tahun 2020 di 6 Provinsi yakni Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara.